Materi kali ini diawali dengan definisi media digital dan seksualitas. Melalui media digital, berbagai informasi dapat dengan mudah diakses termasuk konten negatif sekalipun. Berdasarkan penelitian End Child Prostution, Child Pornography, and Trafficking of Children for Sexsual Purposes ( ECPAT) Indonesia pada tahun 2017 pada 6 kota di Indonesia, sebesar 97% anak pada rentang usia 14-18 tahun sudah terpapar konten pornografi yang berasal dari internet. Penelitian ECPAT menunjukkan di tahun 2014 sebanyak 322 kasus kekerasan pada anak yang dipicu dari sosial media dan internet. Jumlahnya terus meningkat dari tahun 2011 sekitar 100 kasus. Dan kejahatan seksual lewat internet menjadi kategori kasus yang tinggi.
Q1:
Bagaimana screen time yg baik untuk usia 2-3 thn ?
A1:
Baiknya tidak dikenalkan dlu. Namun jk sdh terlanjur kenal, maka screen timenya cukup maksimal 15-30 menit sehari, dan hanya satu kali.
Sebenarnya diusia ini anak-anak masih lebih mudah diarahkan atau dialihkan dengan aktivitas yang benar-benar disukai atau membuatnya tertarik
Screentime menurut WHO:
0- 18 bulan : tidak ada screentime
18 - 24 bulan : sangat terbatas. Tidak digunakan terus menerus. Hanya diperbolehkan untuk waktu tertentu
2-4 tahun : 1 jam per hari
4-6 th : 1,5- 2 jam
6 th : pembatasan dengan konsisten
Q2:
Adakah pengaruh positif media digital bagi perkembangan fitrah seksualitas anak? Jika ada, tolong jelaskan contohnya..
A2:
Seperti yg sudah dibuka di awal ya teh, bagai dua sisi mata pisau.Walaupun yg kami soroti efek negatif, Insya allah tetap ada pengaruh positifnya.
Misalkan media digitalnya digunakan anak perempuan yg sedang hobi masak dengan membuka konten masak memasak, atau tutorial crafting.
Nah untuk lelaki misalnya berburu konten cara memperbaiki sepeda yg rusak ringan.
#Harike6
#Tantangan10hari
#GameLevel11
#KuliahBundaSayang
#FitrahSeksualitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar